Kabar Erika Carlina Buka Pintu Damai soal Kasus Pengancaman, Bantah Ajukan Syarat Khusus ke DJ Panda

Di tengah proses hukum yang memanas, Erika Carlina membuka pintu damai dengan DJ Panda setelah proposal perdamaian diajukan di Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Instagram @eri.carl)

Jakarta Kabar Erika Carlina membuka pintu damai untuk DJ Panda terkait kasus pengancaman yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Juli 2025, mencuat. Kabar perdamaian mencuat pekan ini namun pihak Erika Carlina belum mengonfirmasi.

Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal hanya membenarkan, proses restorative justice (RJ) tengah bergulir. Namun, ia membantah mengajukan syarat-syarat khusus agar genderang damai segera bisa ditabuh.

“Kalau syarat, kita belum memfinalkan kepada syarat itu. Lebih kepada, RJ kedua ini kami pengin tahu dulu, apa yang ditawarkan yang bersangkutan,” kata Mohammad Faisal kepada awak media di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ia menepis narasi liar yang menyebut Erika Carlina sengaja mempersulit proses perdamaian dengan syarat-syarat khusus untuk memberi “pelajaran” ke DJ Panda. Mohammad Faisal mengklaim tak pernah menyodorkan syarat apa pun.

Bantahan Kuasa Hukum Terkait Syarat Damai

Mediasi memang sempat buntu pada pertemuan pertama. Namun kebuntuan tak disebabkan oleh Erika Carlina. Saat itu, pihak DJ Panda belum menyerahkan proposal perdamaian secara tertulis sebagai bahan pertimbangan Erika Carlina.

“Terkait pernyataan yang demikian bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Tapi dari pihak Erika sama sekali enggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif. Kira-kira begitu,” urainya.

Syarat Utama Perdamaian dari Erika Carlina

"Deadlock karena pada saat mediasi pertama atau RJ pertama, dari pihak terlapor belum menyampaikan proposal perdamaiannya yang ditawarkan kepada pihak korban,” Mohammad Faisal menyamnbung.

Setelah proposal diterima pada pertemuan kedua, Erika Carlina mempelajari dulu. Keputusan menerima atau menolak tawaran damai sepenuhnya akan diserahkan kepada bintang film Pabrik Gula sebagai korban.

Perkembangan Proses Mediasi dan Kasus

Diberitakan Showbiz Liputan6.com, pada 14 November 2025, Mohammad Faisal menguak inisiatif restorative justice datang dari pihak DJ Panda sebagai terlapor. Erika Carlina hanya memenuhi undangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses yang difasilitasi kepolisian.

"Dari RJ pertama, RJ kedua, semua dimintakan atau ditawarkan oleh pihak terlapor maupun kuasanya. Pasti akan ada pertemuan lanjutan terkait dengan penyelarasan RJ. Sepanjang, ini sebagai garis bawah, sepanjang klien kami berkenan untuk melakukan RJ,” pungkasnya.

sumber : Liputan6.com