Aji Darmaji Tak Pernah Terpikir Jual Aset Peninggalan Mendiang Mpok Alpa

Aji Darmaji percaya Tuhan mengatur rezeki bagi tiap hamba-Nya. Ia tak pernah terpikir untuk melepas harta benda yang diwariskan mendiang Mpok Alpa.

Jakarta Aji Darmaji suami almarhumah Mpok Alpa, tetap tegar menjalani status sebagai orang tua tunggal, selepas kepergian istri. Ia juga tetap bertahan tanpa harus menjual harta benda almarhumah untuk melanjutkan hidup.

Aji Darmaji percaya Tuhan sudah mengatur rezeki bagi tiap hamba-Nya. Pria yang akrab disapa Idung itu tak pernah terpikir untuk melepas aset atau harta benda yang diwariskan Mpok Alpa yang meninggal dunia setelah berjuang melawan kanker.

"Oh enggak ada, enggak ada. Kita tetap bertahan di apa yang kita punya, kayak gitu. Kita tetap bertahan," ujar Aji Darmaji di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

"Allah juga masih ngasih rezeki kok. Saya juga masih usahalah kayak gitu. Alhamdulillah hal-hal kayak gitu enggak ada di pikiran. Jual apalagi mau jual ini jual itu, enggak ada," ia menambahkan.

Perihal Melepas Aset

Alih-alih melepas aset, Aji Darmaji justru berusaha menambah aset yang telah dikumpulkan Mpok Alpa semasa hidup. Ia berusaha menjaga harta milik almarhumah.

"Yang ada malah kita tambahin jangan kita kurangin kalau ada rezeki, kayak gitu," Aji Darmaji menyambung.

Waktu Masih Bantu Almarhumah

Aji Darmaji tak menampik sering membantu mendiang istri yang berkarier di dunia hiburan. Namun, di saat yang sama ia sudah punya pekerjaan. "Waktu masih bantu almarhumah juga saya udah ada kerjaan, sudah ada kerjaan kayak gitu," beri tahu Aji Darmaji.

Tak Pernah Takut Soal Rezeki

Aji Darmaji tidak pernah takut untuk urusan rezeki selama ada kemauan untuk berusaha. Ia yakin Tuhan sudah mengatur rezeki setiap makhluk-Nya di muka bumi.

"Alhamdulillah, enggak pernah takut dengan kehidupan, karena rezeki memang Allah atur. Kita berusaha, Allah pasti kasih. Kalau kita enggak berusaha ya Allah enggak bakal kasih, kayak gitu," pungkas Aji Darmaji.

sumber : Liputan6.com